Kamis, 02 September 2010

Menghormati Kehidupan

Dinul Islam telah mengajarkan kepada kaum muslimin, bahwa diturunkannya risalah langit yang berupa syariat Islam, tidak sekadar untuk menjaga dinul Islam dan mengejawantahkan akidah Islam. Namun syariat luhur itu diharapkan juga mampu menjaga darah dan jiwa umat manusia, tanpa terkecuali.
Bahkan lebih dari itu, seorang ibadurrahman harus berupaya mengimplementasikan nilai-nilai ‘hak-hak asasi manusia’ dalam pengertian yang sebenarnya, seperti: menjaga kehormatan, menjaga kesucian, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta benda. Demikianlah hak-hak kehidupan seorang hamba yang harus tetap dijaga dan dipertahankan, sebagai refleksi dari perilaku penghormatan terhadap kehidupan seorang manusia. Sebagaimana Allah swt telah berfirman,

“Para ibadurrahman itu: …Tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan (alasan) yang benar… Mereka itulah orang yang dibalasi dengan martabat yang tinggi (dalam surga), karena kesabaran mereka dan mereka disambut dengan penghormatan dan ucapan selamat di dalamnya, mereka kekal di dalamnya. Surga itu sebaik-baik tempat menetap dan tempat kediaman. Katakanlah (kepada orang-orang musyrik), ‘Rabb-ku tidak mengindahkan kalian, melainkan kalau ada ibadah kalian. (Tetapi bagaimana kalian beribadah kepada-Nya) padahal kalian sungguh telah mendustakan-Nya? Karena itu kelak (adzab) pasti (menimpa kalian)” (Qs.al-Furqân: 63&68; 75-77).

Dinul Islam datang sebagai risalah yang membawa syariat pengharaman atas penumpahan darah, dan melarang seseorang melanggar hak hidup setiap jiwa yang telah dirahmati-Nya dengan kehidupan; kecuali semata-mata memang dibenarkan oleh syara’.
Secara substansial syariat Islam telah menegaskan, bahwa setiap kehidupan jiwa seseorang mendapat perlindungan dari tradisi hukum Islam. Oleh karena tradisi al-qur`an menyertakan, perilaku membunuh dengan tindakan syirik kepada Allah swt. Dan, Nabi saw juga telah menegaskan,

“Mencaci maki seorang muslim itu fasik, membunuhnya adalah kafir” (Muttafaqun ‘alaih).

Jiwa yang terlindungi adalah jiwa yang diharamkan untuk dibunuh. Itulah jiwa yang telah menerima dan mengucapkan, “Lâ ilâha illa-lâh, Muhammadur rasûlullâh.” Jiwa inilah yang darah, harta benda, dan hidupnya terlindungan oleh syara’.

“Setiap muslim atas muslim lainnya haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya” (Hr.Muslim dan Ahmad).

Termasuk jiwa yang terlindungi, antara lain: non-muslim yang mengikat perjanjian dengan umat Islam (penguasa muslim), seorang non-muslim yang telah mendapatkan perlindungan dari seorang muslim, dan setiap orang yang berdamai dengan kaum muslimin serta patuh kepada mereka.

“…Dan, jika mereka tidak memerangi kalian serta mengemukakan perdamaian kepada kalian. Maka, Allah tidak memberi jalan bagi kalian (untuk menawan dan membunuh) mereka” (Qs.an-Nisâ`: 90).

Telah disabdakan Nabi saw,

“Barangsiapa yang membunuh orang (non-muslim) yang terikat perjanjian damai, maka dia tidak akan mencium bau surga. Sesungguhnya bau surga itu tercium dari jarak perjalanan selama empat puluh tahun” (Hr.Bukhari).

Dalam sabdanya yang lain,

“Tidak diperbolehkan darah seseorang yang bersaksi, ‘bahwa tiada ilah selain Allah dan aku adalah Rasulullah’, kecuali karena salah satu dari tiga hal: (1)Perempuan bersuami yang berzina; (2)Jiwa yang dibalas dengan jiwa; dan (3)Orang yang meninggalkan agamanya (dinul Islam) lagi memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin” (Hr.Bukhari dan Muslim).

Tradisi hukum Islam dan tradisi yurisprodensi Islam sangat mengecam tindakan pembunuhun yang dilakukan secara sengaja, oleh siapa pun.

“…Bahwasanya, barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi. Maka, seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan, barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya” (Qs.al-Mâ`idah: 32).

Secara khusus, al-qur`an juga melarang pembunuhan sesama mukmin.

“Dan, tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tidak sengaja” (Qs.an-Nisâ`: 92).

Tetapi ‘tidak sengaja’ bukan berarti dengan mudah seseorang dapat menghindar dari tanggungjawabnya, atas perilaku pembunuhan yang telah dilakukannya. Maka, al-qur`an mengharuskan puasa dua bulan berturut-turut sebagai penggantinya (kaffarah). Sehari gagal, maka haruslah diulanginya dari awal. Sebab hal ini sebagai wujud taubat kepada Allah swt.

“Maka, hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari Allah” (Qs.an-Nisâ`: 92).

Sebaliknya, bila pembunuhan itu dilakukan secara sengaja terhadap seorang mukmin,

“…Maka, balasannya adalah neraka Jahannam. Dia kekal di dalamnya. Dan, Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan siksa yang besar baginya” (Qs.an-Nisâ`: 93).

Seorang Ibadurrahman itu bijaksana
Berdasarkan realitas dari beberapa dalil naqli tersebut di atas, maka seorang ibadurrahman sangat hati-hati, teliti, dan waspada; sebelum mengambil suatu tindakan syara’. Sehingga dalam berperilaku dia santun lagi bijaksana.
Ada beberapa sikap bijaksana seorang ibadurrahman, di dalam mengejawantahkan dalil-dalil naqli yang membahas mengenai pembunuhan: (a).Perempuan bersuami yang berzina; (b).Membunuh dengan sengaja; dan (c).Orang murtad.
(a).Perzinahan yang dilakukan perempuan yang bersuami, harus dikuatkan dengan persaksian empat orang saksi, yang melihat perbuatan zinanya secara langsung. Atau, perempuan itu membuat pengakuan langsung di hadapan hakim Islam. Atau, perempuan tersebut membuat pernyataan pengakuan atas perbuatannya kepada penguasa muslim. Dan, hal itu harus diulanginya sampai empat kali, berturut-turut. Inilah dasar keputusan untuk menjatuhkan hukuman mati, terhadap perempuan pezina tersebut.
Seorang ibadurrahman mengikuti prosedur syar’i, di mana perseorangan tidak dapat membuat keputusan sendiri atas perilaku pembunuhan, terhadap orang lain. Hal ini sangat berbahaya dalam kelangsungan hidup bermasyarakat.
Seorang ibadurrahaman mengetahui, barangsiapa yang melakukan pengambilan keputusan secara perseorangan, maka apa yang telah dilakukannya itu bukan didasarkan atas kecemburuan (ghirah) terhadap hal-hal yang dilarang oleh Allah swt. Sebaliknya, perbuatan yang dilakukannya itu semata-mata taqlid buta (ikut-ikutan) yang diatas-namakan kepada dinul Islam. Inilah realitas yang banyak terjadi di negeri ini. Sangat memalukan.
Jadi, seorang ibadurrahman sangatlah hati-hati di dalam mengejawantahkan tradisi hukum Islam, semata karena dia menghendaki segenap perilakunya didasarkan atas kehendak Allah, kejernihan berpikir, dan kebersihan kalbu. Bukan merampas hak orang lain dengan mengatasnamakan dinul Islam. Inilah kebejatan nafsu para manusia yang terkutuk, semata-mata menutupi kemunafikannya.
(b).Dinul Islam telah memberikan prinsip dasar terhadap seseorang yang membunuh dengan sengaja, “Satu nyawa dibalas dengan satu nyawa pula.” Inilah qishash.

“Dan, dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, wahai orang-orang yang berakal; supaya kalian bertakwa” (Qs.al-Baqarah: 179).

Allah swt telah melarang,

“Dan, janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan, barangsiapa dibunuh secara dlalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya. Tetapi janganlah ahli warisnya itu melampaui batas dalam membunuh…” (Qs.al-Isrâ`: 33).

Namun seorang ibadurrahman akan memilih untuk memaafkan kepada orang yang membunuhnya, atau dia juga akan memaafkannya bila dia menjadi ahli waris korban pembunuhan.

“Maka, barangsiapa mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik. Dan, hendaklah (yang diberi maaf) membayar (denda) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabb kalian dan suatu rahmat” (Qs.al-Baqarah: 178).

(c).Seseorang yang murtad (pindah agama) dari Islam darahnya adalah halal. Tetapi seorang ibadurrahman mendukung pendapat yang mengatakan, “Hukuman mati tidak dijatuhkan kepada orang yang murtad karena membela dirinya, dan tidak terang-terangan dalam kemurtadannya itu. Dan, hisabnya terserah kepada Allah swt.”
Seorang ibadurrahman lebih memilih pendekatan memanusiakan manusia di dalam mengaktualisasikan tradisi hukum Islam, yakni memberikan nasehat supaya cepat-cepat taubat dan segera kembali jalan dinul Islam yang diridlai; atau mengajaknya dialog guna menemukan latar belakang masalahnya; atau melakukan pendekatan-pendekatan tazkiyatun-nafs yang bersifat intuition quotient (In-Q) dan holistic quotient (HQ).

Islam Menghormati Jiwa manusia
Pembunuhan merupakan masalah yang besar dalam kehidupam seorang hamba Allah. Seorang manusia tidak diperkenankan untuk main hakim sendiri, dalam melakukan eksekusi, malainkan harus diserahkan kepada hakim melalui proses pengadilan, ada pembacaan dakwaan, dan ada pembelaan. Tetapi pada prinsipnya dinul Islam telah mengharamkan penumpahan darah, baik darah orang Islam maupun non-muslim yang terikat perjanjian dengan kaum muslimin.
Setiap manusia mempunyai hak untuk hidup dan melangsungkan kehidupannya, hal itu tidak boleh diabaikan apalagi melakukan pelanggaran atasnya, dinul Islam mengutuk perbuatan tersebut. Meskipun terhadap anak-anak balita, bahkan janin yang dikandung, juga mendapat hak yang sama. Sebagaimana layaknya hak pada manusia dewasa. Maka, hukuman yang dijatuhkan karena tindak kejahatan terhadap anak kecil juga sama dengan hukuman yang dijatuhkan karena tindak kejahatan terhadap orang dewasa.
Demikianlah cara dinul Islam menghormati jiwa seorang manusia. Bahkan, dinul Islam juga melarang seseorang untuk membunuh dirinya sendiri (bunuh diri, red).

“Dan, janganlah kalian membunuh diri kalian. Sesungguhnya Allah adalah Mahapenyayang kepada kalian” (Qs.an-Nisâ`: 29).

Telah disabdakan Nabi saw,

“Barangsiapa yang terjun dari sebuah gunung hingga membunuh dirinya, maka dia berada di dalam neraka Jahannam; yang juga terjun di dalamnya, kekal dan dikekalkan di dalamnya selama-lamanya. Barangsiapa menelan racun hingga membunuh dirinya, maka racunnya itu berada di tangannya dan dia menelannya di neraka Jahannam, kekal dan dikekalkan di dalamnya selama-lamanya. Barangsiapa bunuh diri dengan sepotong besi, maka sepotong besi itu ada di tangannya seraya memukuli dirinya dengan besi itu di dalam neraka Jahannam, kekal dan dikekalkan di dalamnya selama-lamanya” (Hr.Bukhari dan Muslim).

Beliau saw juga bersabda,

“Orang yang mencekik dirinya sendiri hingga mati, maka dia juga akan mencekik dirinya di neraka. Barangsiapa yang membunuh dirinya, maka dia juga akan membunuh dirinya di neraka. Barangsiapa yang menceburkan dirinya hingga mati, maka dia juga akan menceburkan dirinya di neraka” (Hr.Bukhari).

Inilah ketetapan dinul Islam yang harus diimani dan ditaati oleh kaum mukminin. Karena itu janganlah sekali-kali kita melakukan pembunuhan, dan jangan pula ikut membantu dalam proses pembunuhan, meski hanya berupa penggalan kata-kata yang dapat memprovokasi lahirnya pembunuhan.
Kiranya tepatlah kita panjatkan doa nubuwah, yang pernah dipakai Nabi saw di saat Perang Uhud.

“Ya Allah, segala puji bagi Mu. Ya Allah, tidak ada yang dapat memungut apa yang Engkau hamparkan, tidak ada yang dapat menghamparkan apa yang Engkau pungut. Tidak ada yang dapat memberi petunjuk kepada orang yang Engkau sesatkan, dan tidak ada yang dapat memberi kesesatan kepada orang yang Engkau beri petunjuk. Tidak ada yang dapat memberi apa yang Engkau berikan. Tidak ada yang dapat mendekatkan apa yang Engkau dekatkan.
Ya Allah, hamparkanlah kepada kami dari barakah Mu, rahmat Mu, karunia Mu, dan rizeki Mu.
Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kenikmatan yang kekal kepada Mu, yang tidak berubah dan habis.
Ya Allah, sesungguhnya aku memohon pertolongan kepada Mu di saat lemah, dan keamanan pada saat ketakutan.
Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Mu dari kejahatan yang Engkau berikan kepada kami dan kejahatan yang Engkau tahan dari kami.
Ya Allah, buatlah kami mencintai iman dan buatlah iman itu bagus di dalam hati kami. Buatlah kami membenci kekufuran, kefasikan, dan kedurhakaan. Jadikanlah kami termasuk orang-orang yang mengikuti jalan kebenaran.
Ya Allah, matikanlah kami dalam keadaan muslim dan hidupkanlah kami dalam keadaan muslim. Himpunlah kami bersama orang-orang shalih tanpa ada kehinaan dan bukan dalam keadaan mendapat cobaan.
Ya Allah, musuhilah orang-orang kafir yang mendustakan para rasul Mu dan menghalangi manusia dari jalan Mu. Berikanlah siksaan dan adzab Mu terhadap mereka.
Ya Allah, musuhilah orang-orang kafir yang telah diberi al-Kitab. Engkau adalah sesembahan yang benar” (Hr.Bukhari dan Ahmad).

Rasulullah saw telah memberikan peringatan agar umat Islam tidak lagi menghidupkan tradisi jahiliah, yakni saling bermusuhan dan saling membunuh. Maka, secara khusus beliau saw berkhutbah kepada 114.000 ribu kaum muslimin pada haji wadâ`-nya,

“Janganlah kalian kembali menjadi kafir sesudahku, sehingga sebagian di antara kalian memenggal leher sebagian yang lain.” []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar